Halaman

Rabu, 22 Oktober 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Kelompok Sasaran dan Rencana Kegiatan Dana Desa untuk Program Ketahanan dan Kemandirian Masyarakat (KDMP), Pemerintah Desa se Kabupaten Majene bersama pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat Desa segera menggenjot percepatan pelaksanakan kegiatan Musdesus KDMP. Kegiatan percepatan Musdesus KDMP ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program KDMP dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan kelompok sasaran dan kegiatan prioritas berbasis potensi serta kebutuhan lokal desa. Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa diharapkan: 1. Menetapkan kelompok sasaran KDMP, meliputi masyarakat miskin, kelompok rentan, pelaku usaha kecil, dan kelompok produktif lainnya yang berpotensi menggerakkan ekonomi desa. 2. Menyepakati rencana kegiatan KDMP yang meliputi kegiatan peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal. 3. Memastikan kesesuaian rencana KDMP dengan RKPDes Tahun Berjalan dan arah kebijakan Dana Desa tahun 2025. Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus KDMP ini menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, percepatan Musdesus KDMP juga merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan terlaksananya Musdesus KDMP sesuai dengan SE Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan seluruh Desa dapat segera menetapkan dokumen hasil musyawarah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya, sehingga manfaat program KDMP dapat segera dirasakan oleh masyarakat.


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Kelompok Sasaran dan Rencana Kegiatan Dana Desa untuk Program Ketahanan dan Kemandirian Masyarakat (KDMP), Pemerintah Desa se Kabupaten Majene bersama pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat Desa segera menggenjot percepatan pelaksanakan kegiatan Musdesus KDMP.


Kegiatan percepatan Musdesus KDMP ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program KDMP dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan kelompok sasaran dan kegiatan prioritas berbasis potensi serta kebutuhan lokal desa.


Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa diharapkan:


1. Menetapkan kelompok sasaran KDMP, meliputi masyarakat miskin, kelompok rentan, pelaku usaha kecil, dan kelompok produktif lainnya yang berpotensi menggerakkan ekonomi desa.



2. Menyepakati rencana kegiatan KDMP yang meliputi kegiatan peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal.



3. Memastikan kesesuaian rencana KDMP dengan RKPDes Tahun Berjalan dan arah kebijakan Dana Desa tahun 2025.




Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus KDMP ini menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain itu, percepatan Musdesus KDMP juga merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.


Dengan terlaksananya Musdesus KDMP sesuai dengan SE Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan seluruh Desa dapat segera menetapkan dokumen hasil musyawarah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya, sehingga manfaat program KDMP dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

1 komentar:

  1. Mantap.. Demi Merah Putih maka segala Perintah adalah sebuah keniscayaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh semua pihak yang berkepentingan demi terwujudnya 8 Asta Cita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas.

    BalasHapus

Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang

Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang Bukit Samang, Kecamatan Sendana, ...