Halaman

Minggu, 26 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang


Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang

Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene – Pemerintah Desa Bukit Samang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) yang membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Balai Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Samang beserta perangkat desa, Pendamping Desa Kecamatan Sendana, Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Desa Bukit Samang, Ketua dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan anggota koperasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bukit Samang menegaskan bahwa musyawarah ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama terkait mekanisme pengembalian pinjaman yang telah disalurkan kepada anggota koperasi. Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama demi menjaga keberlangsungan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa.

“Koperasi adalah milik kita bersama. Jika ada kewajiban yang harus dipenuhi, maka menjadi tanggung jawab kita untuk menuntaskannya secara musyawarah dan mufakat,” ujar Kepala Desa Bukit Samang dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih memaparkan kondisi terkini keuangan koperasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penagihan dan pengembalian dana pinjaman. Ia juga mengharapkan dukungan pemerintah desa dan masyarakat untuk mempercepat penyelesaian pengembalian pinjaman agar koperasi dapat kembali beroperasi secara sehat.

Musyawarah menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:

1. Menyetujui dukungan Pemerintah Desa terhadap upaya pengembalian pinjaman koperasi.

2. Membentuk tim kecil untuk memfasilitasi komunikasi antara pengurus koperasi dan anggota.

3. Menetapkan jadwal tindak lanjut berupa pertemuan lanjutan untuk evaluasi perkembangan pengembalian pinjaman.

Musyawarah berlangsung tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Bukit Samang berharap hasil keputusan tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat kembali kelembagaan ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 23 Oktober 2025

Pra Musdesus KDMP


 Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan dan Penguatan Kelompok Dasar Masyarakat Perdesaan (KDMP), Pemerintah Kecamatan Tammerodo Sendana bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tammerodo Sendana menyelenggarakan kegiatan Rapat Pra Musyawarah Desa Khusus KDMP.


Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tammerodo Sendana dan dihadiri oleh Camat Tammerodo Sendana, para Kepala Desa, serta pengurus KDMP dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Tammerodo Sendana.


Rapat pra musyawarah ini bertujuan untuk:


1. Menyamakan persepsi dan pemahaman antar desa terkait pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus KDMP.



2. Mengidentifikasi dan memvalidasi keberadaan serta kondisi kelembagaan KDMP di setiap desa.



3. Menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan Musdesus KDMP sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT.




Dalam sambutannya, Camat Tammerodo Sendana menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen antara pemerintah desa dan TPP Kecamatan dalam memastikan proses pembentukan dan penguatan KDMP berjalan sesuai pedoman. Beliau juga mengapresiasi peran aktif para Kepala Desa dan pengurus KDMP dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga desa.


Sementara itu, TPP Kecamatan Tammerodo Sendana memaparkan teknis pelaksanaan Musdesus KDMP, termasuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan dokumentasi hasil musyawarah. Tim juga memberikan panduan administrasi serta format yang diperlukan dalam pelaporan kegiatan di tingkat desa.


Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan partisipatif. Para peserta aktif berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menyampaikan berbagai kendala dan strategi penguatan kelembagaan KDMP di masing-masing desa.


Sebagai hasil dari rapat ini, disepakati bahwa seluruh desa di Kecamatan Tammerodo Sendana akan segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus KDMP secara serentak dalam waktu dekat, dengan dukungan penuh dari pihak Kecamatan dan TPP.


Melalui kegiatan pra musyawarah ini diharapkan pelaksanaan Musdesus KDMP di seluruh desa dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan keputusan yang berdampak positif terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Tammerodo Sendana

Rabu, 22 Oktober 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Kelompok Sasaran dan Rencana Kegiatan Dana Desa untuk Program Ketahanan dan Kemandirian Masyarakat (KDMP), Pemerintah Desa se Kabupaten Majene bersama pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat Desa segera menggenjot percepatan pelaksanakan kegiatan Musdesus KDMP. Kegiatan percepatan Musdesus KDMP ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program KDMP dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan kelompok sasaran dan kegiatan prioritas berbasis potensi serta kebutuhan lokal desa. Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa diharapkan: 1. Menetapkan kelompok sasaran KDMP, meliputi masyarakat miskin, kelompok rentan, pelaku usaha kecil, dan kelompok produktif lainnya yang berpotensi menggerakkan ekonomi desa. 2. Menyepakati rencana kegiatan KDMP yang meliputi kegiatan peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal. 3. Memastikan kesesuaian rencana KDMP dengan RKPDes Tahun Berjalan dan arah kebijakan Dana Desa tahun 2025. Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus KDMP ini menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, percepatan Musdesus KDMP juga merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan terlaksananya Musdesus KDMP sesuai dengan SE Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan seluruh Desa dapat segera menetapkan dokumen hasil musyawarah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya, sehingga manfaat program KDMP dapat segera dirasakan oleh masyarakat.


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Kelompok Sasaran dan Rencana Kegiatan Dana Desa untuk Program Ketahanan dan Kemandirian Masyarakat (KDMP), Pemerintah Desa se Kabupaten Majene bersama pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat Desa segera menggenjot percepatan pelaksanakan kegiatan Musdesus KDMP.


Kegiatan percepatan Musdesus KDMP ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program KDMP dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan kelompok sasaran dan kegiatan prioritas berbasis potensi serta kebutuhan lokal desa.


Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa diharapkan:


1. Menetapkan kelompok sasaran KDMP, meliputi masyarakat miskin, kelompok rentan, pelaku usaha kecil, dan kelompok produktif lainnya yang berpotensi menggerakkan ekonomi desa.



2. Menyepakati rencana kegiatan KDMP yang meliputi kegiatan peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta pengembangan usaha berbasis sumber daya lokal.



3. Memastikan kesesuaian rencana KDMP dengan RKPDes Tahun Berjalan dan arah kebijakan Dana Desa tahun 2025.




Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus KDMP ini menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain itu, percepatan Musdesus KDMP juga merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transformasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.


Dengan terlaksananya Musdesus KDMP sesuai dengan SE Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan seluruh Desa dapat segera menetapkan dokumen hasil musyawarah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya, sehingga manfaat program KDMP dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TAPM Kab.

 Rapat Koordinasi TAPM Kab. Majene di Laksanakan Tgl 16/10/2025, Yg dihadiri TAPM Kab. Majene. Diarahkan Oleh Korkab TPP Kab. Majene Hj. Rahmiati A. Tamma. 

Rapat Pra Pelaksanaan Ketahanan Pangan

 Rapat Pra Pelaksanaan Ketahanan Pangan Kegiatan Bumdes TA. 2025 Desa Limboto Rambu-Rambu Kec. Sendana 

Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang

Musyawarah Desa Khusus Bahas Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukit Samang Bukit Samang, Kecamatan Sendana, ...