Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2025 Tentang Percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus.
Pada hari hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 bertempat di Balai Desa Pamboboran, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Pamboboran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Merah Putih, perwakilan kelompok masyarakat, serta tokoh masyarakat dan pendamping desa.
Sebagai tindak lanjut, hasil kesepakatan Musdesus ini akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus.
Musyawarah Desa Khusus ini diakhiri dengan harapan agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab, menjaga semangat gotong royong, dan memastikan keberlanjutan kelembagaan ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

